News
image 1 image 2 image 3
Home - Berita

Berita & Artikel




Penggunaan Cerol di Sumatera Utara
2016-08-30 14:31:05

Bagi perusahaan di wilayah Sumatera Utara, mulai tanggal 1 September 2016 wajib menggunakan Cerol dalam proses permohonan sertifikasi halal. Bagi perusahaan yang kesulitan menggunakan Cerol atau ingin penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi no 081362190214,0614514647, atau datang langsung ke LPPOM MUI Sumut di Jln Majelis Ulama Indonosia no 3 / Sutomo Ujung. Medan